.

.
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء و المرسلين، وعلى آله وصحبه أجمعين أهلا وسهلا بكم إذا كانت هذه زيارتك الأولى للمنتدى، فيرجى التفضل بزيارة صفحة التعليمات كما يشرفنا أن تقوم بالتسجيل ، إذا رغبت بالمشاركة في المنتدى، أما إذا رغبت بقراءة المواضيع والإطلاع فتفضل بزيارة القسم الذي ترغب أدناه. عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه - قال: سمعت رسول الله ﷺ يقول: "إن إبليس قال لربه: بعزتك وجلالك لا أبرح أغوي بني آدم مادامت الأرواح فيهم - فقال الله: فبعزتي وجلالي لا أبرح أغفر لهم ما استغفروني" اللّهم طهّر لساني من الكذب ، وقلبي من النفاق ، وعملي من الرياء ، وبصري من الخيانة ,, فإنّك تعلم خائنة الأعين ,, وما تخفي الصدور اللهم استَخدِمني ولاَ تستَبدِلني، وانفَع بيِ، واجعَل عَملي خَالصاً لِوجهك الكَريم ... يا الله اللهــم اجعل عملي على تمبـلر صالحاً,, واجعله لوجهك خالصاً,, ولا تجعل لأحد فيه شيئاً ,, وتقبل مني واجعله نورا لي في قبري,, وحسن خاتمة لي عند مماتي ,, ونجاةً من النار ومغفرةً من كل ذنب يارب يارب يارب

.

.

.

.

Thursday, August 21, 2014

FADHAIL AMAL : AL-QURAN 5




Hadits ke-28
عَنْ وَاثِلةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَفَعَهُ أُعْطِيْتُ مَكَانَ التَّوْراة السَّبْعَ الطُّولَ وَأُعْطِيْتُ مَكَانَ الزَّبُوْرَ المِاِئيْنَ وأُعْطِيْتُ مَكَانَ الإنْجِيْلِ الْمَثَانيِ وَفُضِّلتُ بِالمُفَصَّلِ. (رواه احمد في الكبير كذا في جمع الفوائد)
Dari Watsilah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Aku telah diberi Sab’a Thuwal sebagai pengganti Taurat, Mi’in sebagai pengganti Zabur, Matsani sebagai pengganti Injil, dan Mufashshal sebagai anugerah istimewa kepadaku.” (Hr. Ahmad ~ Jam’ul Fawa’id)
Tujuh surat pertama dalam al Qur’an disebut sebagai Sab’at Thuwal (Tujuh surat yang terpanjang), sebelas surat disebut sebagai Mi’in (surat-surat yang mengandung sekitar seratus ayat), dua puluh surat disebut Matsani (surat yang berulang-ulang), dan dari sini sampai khatam al Qur’an disebut Mufashshal (surat yang dipisah-pisahkan). Inilah pendapat yang termasyhur.
Ada beberapa surat yang menjadi perbedaan, apakah termasuk dalam golongan Sab’at Thuwal dan Mi’in, termasuk dalam golongan Matsani atau Mufashshal. Namun, perbedaan itu tidak berpengaruh sedikitpun terhadap maksud dan tujuan hadits diatas. Maksud hadits diatas adalah bahwa al Qur’an mengandung kitab-kitab Samawi yang mansyur yang telah diturunkan sebelumnya. Dan sebagai tambahannya adalah Mufashshal, yaitu surat-surat istimewa yang tidak ada dalam kitab-kitab sebelumnya.
Hadits ke-29
عَنْ أبِيْ سَعِيْدِ اْلخُدْرِيِ رضي الله عنه قَاَلَ جَلَسْتُ فيِ عِصَاَبةٍ مِنْ ضُعَفَآءِ الْمُهَاجِرِيْنَ وإنَّ بَعْضَهُمْ لَيَسْتَتِرُ بِبَعْضٍ مِنَ الْعُرى وَقَارِئٌ يَقْرأُ اِذْ جَآءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ عَلَيْنَا، فَلَمَّا قَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسَلَّمَ سَكَت القَارِئُ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ مَا كُنْتُمْ تَصْنَعُوْنَ؟ قُلْنَا نَسْتَمِعُ اِلى كِتَابِ اللهِ تَعالى فَقَالَ الحَمْدُللهِ الذِيْ جَعَلَ مِنْ أمتي مَنْ اُمِرْتُ اَنْ اَصْبِرَ نَفْسِيْ مَعَهُمْ قَالَ فَجَلَسَ وَسْطَنا لِيَعُدِلَ بِنَفْسِهِ فِيْنَا ثُمَّ قَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا فَتَحَلَّقُوْا وَبَرَزَتْ وُجُوْهُهُمُ لَهُ فَقَالَ اَبشِرُوْا يَا مَعْشَرَ صَعَاليكِ المُهَاجِرِيْنَ بِالُّنوْرِ التَّامَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ قَبْلَ اَغْنِيَآءِ النَّاسِ بِنِصْفِ يَوْمٍ وَذَلِكَ خَمْسُ مِائَةِ سَنَةٍ. (رواه ابو داوود).
Dari abi Sa’id al Khudri r.a., ia menceritakan, “Pernah pada suatu ketika aku duduk dengan sekumpulan Muhajirin yang lemah. Dan sungguh, sebagian mereka menutupi dirinya dengan sebagian lainnya agar tidak terlihat auratnya, sedang seorang Qari membacakan (al Qur’an) kepada kami. Tiba-tiba datanglah Rasulullah saw. lalu berdiri diantara kami. Ketika Rasulullah saw. berdiri, Qari itu pun diam, kemudian beliau member salam dan bertanya, ‘Apa yang sedang kamu lakukan?’ Kami menjawab, ‘Kami sedang mendengarkan bacaan kitab Allah Swt..’ ‘Beliau bersabda, ‘Segala puji bagi Allah Yang telah menjadikan sebagian umatku orang-orang yang aku perintah agar bersabar bersama mereka.’ Kemudian beliau duduk ditengah mengatur kami. Kemudian beliau berisyarat dengan tangan beliau, ‘Melingkarlah kalian seperti ini!’ Maka wajah mereka pun tertuju kea rah beliau. Lau beliau bersabda, ‘Bergembiralah kalian, wahai sekalian Muhajirin yang miskin, (kalian akan mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari Kiamat. Kalian akan masuk Surga setengah hari lebih dulu daripada orang-orang kaya, sedang setengah hari (akhirat) sama dengan lima ratus tahun’.” (Abu Dawud)
‘Telanjang badan’ maksudnya adalah yang diluar batas aurat tidak tertutupi, sebab apabila didepan umum, walaupun bukan aurat, mereka tetap menutupinya. Oleh karena itu dimajelis tersebut mereka saling duduk menutupi saudaranya yang tidak memiliki cukup pakaian agar badan saudaranya itu tidak terlihat oleh orang lain. Ketika Rasulullah saw. datang, mereka tidak segera menyadarinya karena ketawajjuhan mereka. Mereka baru menyadarinya ketika beliau telah berada di depan mereka. Sebagai adab, orang yang membacapun diam sejenak. Meskipun Nabi saw. melihat langsung bahwa mereka sedang membaca al Qur’an, beliau tetap bertanya tentang apa yang mereka lakukan. Hal ini menunjukan betapa kegembiraan beliau terhadap amalan mereka.
Dalam hadits diatas juga disebutkan bahwa ‘satu hari di akhirat sebanding dengan seribu tahun dunia.’ Hal ini seperti yang difirmankan oleh Allah Swt.,
“Sesungguhnya sehari di sisi Rabbmu adalah seperti seribu tahun dari tahun-tahun yang kamu hitung.” (Qs. Al Hajj [22]: 47)
Inilah sebabnya, mengapa hari Kiamat sering disebut ghadam (besok). Namun hitungan ini hanya berlaku untuk orang-orang yang beriman, sedangkan untuk orang-orang kafir, al Qur’an telah menjelaskan:
“Satu hari kadarnya sama dengan lima puluh ribu tahun.” (Qs. Al Ma’aarij [70]: 4)
Dan bagi kaum mu’ minin tertentu, waktu tersebut akan lebih singkat lagi, sesuai dengan derajat masing-masing. Bahkan bagi sebagian mu’ min, lamanya sehari di akhirat itu hanya seperti dua rakaat shalat Shubuh.
Banyak sekali riwayat yang menjelaskan keutamaan membaca al Qur’an, dan ada juga hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan menyimak bacaan al Qur’an. Amalan apalagi yang dapat melebihi keutamaan ini? Sehingga Nabi saw. sendiri diperintah agar duduk bersama mereka, sebagaimana termakyub dalam hadits diatas.
Sebagian ulama berfatwa bahwa mendengarkan bacaan al Qur’an lebih baik daripada membacanya, karena membaca al Qur’an adalah sunnah, sedang mendengarkannya adalah wajib. Dan yang wajib itu selalu lebih tinggi derajatnya daripada yang sunnah.
Berdasarkan hadits diatas diambil kesimpulan mengenai masalah yang sering diperselisihkan oleh alim ulama, yaitu: Manakah yang lebih utama antara orang fakir yang bersabar dengan kemiskinannya (tidak mengeluh kemiskinannya kepada siapapun), dan orang kaya yang bersyukur kepada Allah serta menunaikan kewajibannya. Hadits diatas mendukung pendapat bahwa orang fakir yang bersabar dengan kemiskinannya adalah lebih utama.
Hadits ke-30
عَنْ اَبيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مَنِ اسْتَمَعَ اِلى ايَةٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ وَمَنْ تَلَاهَا كَانَتْ لَهُ نُوْراً يَوْمَ القِيَامَةِ. (رواه احمد عن عبادة بن ميسرة واختلف توثيقه عن الحسن عن ابي هريره والجمهور على ان الحسن يسمع عن ابي هريره)
Dari AbuHurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mendengarkan satu ayat dari Kitab Allah, akan ditulis untuknya satu kebaikan yang dilipatgandakan, dan barangsiapa membacanya, maka baginya nur pada hari Kiamat.” (Hr. Ahmad)
Para muhadditsin mempermasalahkan sanad hadits diatas, namun dari segi isinya, hadits tersebut banyak didukung oleh riwayat-riwayat lain yang kesemuanya menyatakan bahwa mendengar bacaan al Qur’an pahalanya sangat besar. Bahkan ada sebagian yang menyebutkan bahwa mendengarkan bacaan al Qur’an lebih baik daripada membacanya. Ibnu Mas’ud r.a. menceritakan, “Suatu ketika, Rasulullah saw. duduk diatas mimbar. Lalu beliau bersabda, ‘Bacakanlah al Qur’an untukku!’ Aku menyahut, ‘Ya Rasulullah, bukankah al Qur’an itu diturunkan kepada engkau, mengapa aku yang membacakannya untuk engkau?’ Beliau bersabda, ‘Hatiku ingin mendengarnya.’ Lalu Ibnu Mas’ud r.a. membacakannya untuk Nabi saw., maka terlihatlah air mata beliau menetes membasahi mata beliau.”
Suatu ketika salim r.a., maula Hudzaifah r.a. membaca al Qur’an dan Nabi saw. berdiri disampingnya sambil mendengarkan bacaan al Qur’an Abu Musa al Asy’ari r.a. dan beliau memuji bacaannya.
Hadits ke-31
عَنْ عُقْبَةَ بِن عَامِرٍ رَضىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىَ الله عليهِ وَسَلَّمَ الجَاهِرُ بِالْقُرْآنِ كَالْجاهِرِ بِالصَّدَقَةِ وَالُمُسِرِّ بِالصَّدَقَةِ. (رواه الترمذي وابو داوود والنسائي والحاكم وقال صحيح على شرط البخارى).
Dari Uqpah bin Amir r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang membaca al Qur’an dengan suara keras adalah seumpama orang yang memberikan sedekahnya secara terang-terangan, dan orang yang membaca al al Qur’an dengan suara perlahan adalah seumpama orang yang memberikan sedekahnya secara sembunyi-sembunyi.” (Hr. Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’I dan Hakim).
Kadangkala bersedekah dengan terang-terangan itu lebih baik jika hal itu dapat menimbulkan semangat bersedekah kepada orang lain atau untuk suatu kebaikan. Namun pada kesempatan yang lai, bersedekah dengan sembunyi-sembunyi itu lebih baik jika dikhawatirkan akan menimbulkan riya atau dianggap merendahkan orang lain. Demikian juga dengan membaca al Qur’an, kadangkala dengan suara keras itu lebih baik daripada dengan suara perlahan, jika bacaan itu menyebabkan orang lain bergairah membaca al Qur’an dan menyebabkan pahala bagi orang yang mendengarnya. Dan pada saat yang lain, membaca dengan perlahan itu lebih baik jika dapat mengganggu orang lain, atau dikhawatirkan riya atau karena lainnya. Oleh karena itu, baik membaca dengan suara keras atau pelahan, keduanya mempunyai keutamaan masing-masing. Kadangkala membaca dengan suara keras itu lebih sesuai, dan kadangkala membaca dengan suara pelahan lebih sesuai.
Banyak yang berdalil bahwa membaca dengan suara pelahan itu lebih baik, berdasarkan hadits sedekah yang disebutkan di atas. Imam Baihaqi menulis dalam kitab asy Syu’abu sebuah hadits dari Aisyah r.ha., (sebagai ulama melemakan hadits ini), “Amalan yang dikerjakan dengan sembunyi-sembunyi tujuh kali lipat lebih baik daripada amalan dengan terang-terangan.” Jabir r.a. meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Janganlah membaca al Quran terlalu keras sehingga tercampur suara yang satu dengan suara yang lain.”
Umar bin Abdul Aziz r.a. melihat seseorang yang membaca al Qur’an dengan suara keras di dalam masjid Nabawi, maka ia menghentikannya. Tetapi orang yang membaca itu menentangnya. Kemudian Umar bin Abdul Aziz r.a. berkata, “Jika kamu membacanya karena Allah, maka bacalah dengan perlahan. Namun jika kamu membacanya karena manusia, maka bacaanmu tidak ada gunanya.”
Selain itu, Nabi saw. juga memerintahkan agar membaca al Qur’an dengan suara keras. Dalam Syarah Ihya juga ditulis mengenai kedua cara tersebut, baik dalam riwayat hadits ataupun atsar sahabat r.a..
Hadits ke-32
عَنْ جَابِرٍ رضي الله اللهُ عنهُ عَنِ الَّنَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ القُرْآنُ شَافِعٌ مُشَفَّعٌ وَمَا حِلٌ مُصَدَّقٌ مَنْ جَعَلَهُ اَمَامَهُ قَادَهُ اِلىَ الْجَنَّةِ وَمَنْ جَعَلَهُ خَلْفَ ظَهْرِه سَاقَطَهُ اِلى النَّارِ. (رواه ابن حبان والحاكم مطوّلا وصححه).
Dari Jabir r.a. Nabi saw., beliau bersabda, “Al Qur’an adalah pemberi syafaat yang syafaatnya diterima dan sebagai penuntut yang tuntutannya dibenarkan. Barangsiapa menjadikan al Qur’an di depannya, maka ia akan membawanya ke Surga dan barangsiapa meletakannya di belakang, ia akan mencampakannya ke dalam neraka.” (Hr.Ibnu Hibbab dan Hakim).
Hadits di atas maksudnya adalah, jika al Qur’an member syafaat kepada seseorang, maka syafaatnya akan diterima oleh Allah. Barangsiapa yang dibela oleh al Qur’an, maka pembelaannya dibenarkan seperti telah dijelaskan dalam hadits ke-8 yang lalu. Barangsiapa yang memperhatikan al Qur’an, maka al Qur’an akan mengadukan kepada Allah agar meninggikan derjat mereka. Barangsiapa yang berpaling dari al Qur’an, maka al Qur’an akan menuntutnya, mengapa hak-haknya tidak ditunaikan. Barangsiapa meletakkan al Qur’an didepannya, yakni melaksanakan perintahnya dan menjadikannya sebagai paduan setiap perbuatannya, maka al Qur’an akan membawanya ke dalam Surga. Dan barangsiapa meletakan al Qur’an dibelakangnya, yakni tidak menaati ajarannya, maka ia akan dilemparkan ke neraka.
Menurut penyusun, tidak menghiraukan al Qur’an juga tidak termasuk meletakan al Qur’an dibelakang. Banyak hadits yang menyatakan ancaman bagi orang yang tidak mempedulikan al Qur’an. Dijelaskan dalam Shahih Bukhari dengan hadits yang panjang bahwa Allah Swt. telah memperlihatkan sebagian siksa-Nya kepada Nabi Saw.. Di antara siksa yang diperlihatkan kepada beliau adalah orang yang dipukulkan batu ke kepalanya dengan sangat keras sehingga kepalanya hancur. Nabi saw. diberitahu bahwa orang itu telah diajari al Qur’an, tetapi ia tidak mengamalkannya pada malam hari dan tidak mengamalkannya pada siang hari. Dan siksa itu berlansung hingga hari kiamat.
Semoga allah dengan kelembutan-Nya melindungi kita dari azab-Nya. Pada dasarnya, al Qur’an adalah nikmat yang sangat agung. Siapa yang melalaikannya, sudah sepatutnya ia mendapat siksa.
Hadits ke-33
عَنْ عَبْدِاللهِ بِنِ عُمَرَوَ رَضَىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصّـِيَامُ وَالقُرْآنُ يَشْفَعَانِ للِعَبْدِ، يَقُوْلُ الصّـيِامُ رَبِّ أِنّي مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ والشَّرابَ في النَّهارِ فَشَفِّعنِيْ فِيهِ، وَيَقُوْلُ القُرْآنُ رَبِّ اِنّيِ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللّيْلِ فَشَفِّعني فِيهِ فَيُشَفَّعَاَنِ. (رواه أحمد وابن ابي الدنيا والطبراني في الكبير والحاكم وقال صحيح على شرط مسلم).
Dari Abdullah bin Amr r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Shaum dan al Qur’an akan memberi syafaat bagi hamba (yang mengerjakannya). Shaum akan memohon, ‘Ya Allah, aku akan menghalanginya dari makan dan minum pada siang hari, maka teimalah syafaatku ini untuknya.’ Dan al Qur’an berkata, ‘Ya Allah, aku telah menghalangi dari tidur pada malam hari, maka terimalah syafaatku ini untuknya.’ Akhirnya kedua syafaat itu diterima.” (Hr. Ahmad, Ibnu Abi Dunya, dan Thabrani)
Dalam kitab at Targhib ini ditulis dengan tha’am dan syarab yang artinya makan dan minum, sebagaimana terjemahan di atas. Tetapi dalam riwayat Hakim kata syarab ditulis syahwat, yaitu tha’am dab syahwat yang berarti bahwa shaum itu menahan diri dari makan dan kesenangan nafsu. Hadits ini mengisyaratkan bahwa orang yang bershaum hendaklah menjauhkan diri dari kesenangan nafsu, walaupun hal itu dibolehkan, seperti bermesraan dengan istri dan menciumnya.
Sebuah riwayat menyebutkan bahwa al Qur’an akan datang dalam bentuk seorang pemuda, lalu berkata, “Akulah yang membuatmu bangun pada malam hari dan membuatmu haus pada siang hari.” Hadits ini menyatakan bahwa seseorang hafizh al Qur’an hendaknya bangun pada malam dan membaca al Qur’an dalam Tahajudnya, sebagaimana telah dijelaskan hal ini dalam berbagai ayat, misalnya:
“Dan pada sebagian malam hari shalat Tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (Qs. Al Isra [7] :79)
“Dan pada sebagian malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbilah kepada-Nya pada bagian yang panjang pada malam hari.” (Qs. Al Insan 76]:26)
“Mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu pada malam hari, sedang mereka juga bersujud (shalat).” (Qs. Ali Imran [3] :113)
“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (Qs. Al Furqan [25] :64)
Sebuah hadits meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabat pada seluruh malamnya sering sibuk dengan tilawat al Qur’an. Diriwayatkan bahwa Utsman r.a. kadangkala mengkhatamkan seluruh al Qur’an hanya dalam satu rakaat shalat Witir. Abdullah bin Zubair r.a. sering mengkhatamkan al Qur’an dalam satu malam. Sa’id bin Jubair rah.a. mengkhatamkan al Qur’an dalam dua rakaat shalat di dalam Ka’bah. Tsabit al Banani rah.a. sering mengkhatamkan al Qur’an dalam sehari semalam. Abu Harrah juga sering melakukan demikian. Abu Syaikh Hana’I r.a. berkata, “Aku dapat mengkhatamkan al Qur’an dua kali dalam se,alam ditambah sepuluh juz. Bahkan jika aku mau, aku dapat mengkhatamkannya tiga kali.”
Dalam perjalanan menunaikan haji, Shalih bin Kisan rah.a. mengkhatamkan al Qur’an dua kali setiap malamnya. Manshur bin Zadzan rah.a. juga mengkhatamkan al Qur’an satu kali dalam shalat Dhuha dan satu kali lagi antara Zhuhur dan Ashar, dan selalu menghabiskan waktu malamnya dengan shalat Nafil. Begitu lamanya ia menangis sehingga ujung sorbannya basah oleh ari mata. Selain mereka, masih banyak orang yang telah biasa melakukan hal tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Muhammad bin Nasr dalam kitab Qiyamul Lail.
Dalam Syarh Ihya diterangkan bahwa dalam mengkhatamkan al Qur’an para ulama kita dahulu memiliki berbagai kebiasaan. Sebagaimana mereka ada yang mengkhatamkan al Qur’an satu kali setiap hari sebagaimana yang bisa dilakukan oleh Iman Syafi’I di luar bulan Ramadhan. Ada juga yang mengkhatamkan al Qur’an dua kali setiap hari, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam bulan Ramadhan. Demikian juga yang dilakukan oleh Aswad, Shalih bin Kisan, Sa’id bin Jubair rah.a., dan masih banyak lagi.
Ada juga sebagian mereka yang mengkhatamkan al Qur’an tiga kali setiap hari, seperti kebiasaan Sulaim bin Atar rah.a., seorang tabi’in yang mashur. Ia pernah turut serta dalam penaklukkan Mesir pada masa sahabat Umar r.a.. ia juga pernah diangkat sebagai penguasa Qasas oleh Mu’awiyah r.a.. Dan ia biasa mengkhatamkan mengkhatamkan al Qur’an tiga kali setiap malamnya.
Imam Nawawi rah.a. menulis dalam kitab al Adzkar bahwa orang yang biasa mengkhatamkan al qur’an paling banyak dalam sehari semalam adalah Ibnu Khatib. Ia selalu mengkhatamkan al Qur’an delapan kali sehari semalam.
Ibnu Qudamah meriwayatkan dari Ahmad bin Hambal rah.a. bahwa tidak ada batasan dalam hal tilawat al Qur’an, hal itu bergantung kepada semangat orang yang membacanya.
Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Imam a’zham (Imam Hanafi rah.a.) pernah mengkhatamkan al Qur’an 61 kali dalam sebulan Ramadhan, yaitu satu kali pada siamh hari, satu kali pada malam hari, dan satu kali pada shalat Tarawih.
Tetapi Rasulullah saw. bersabda, “Mengkhatamkan al Qur’an kurang dari tiga hari, maka sulit untuk merenungkannya.” Karena alas an inilah Ibnu Hazam rah.a. dan ulama lainnya berpendapat bahwa mengkhatamkan al qur’an kurang dari tiga hari adalah haram.
Menurut penyusun, hadits ini disesuaikan dengan kedaan umum, sebab jika hal itu dilarang, tentu tidak aka nada riwayat mengenai sebagian sahabat yang mengkhatamkan al Qur’an kurang dari tiga hari. Sehingga jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan dalam mengkhatamkan al Qur’an , lebih atau kurang dari tiga hari tidakmasalah. Jadi dalam jangka beberapa harisaja diperbolehkan, asalkan ia dapat mengkhatamkan dengan mudah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jangan sampai mengkhatamkan al Qur’an lebih dari empat puluh hari. Oleh karena itu, al Qur’an hendaklah dibaca setidak-tidaknya kurang lebih ¾ juz setiap hari. Jika ada hari yang tidak ditunaikan, maka hendaknya diganti keesokan harinya. Dengan demikian, al Qur’an dapat di khatamkan dalam empat puluh hari. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah begitu penting. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa mengkhatamkan al qur’an kurang dari empat puluh hari adalah lebih baik. Pendapat ini didukung oleh beberapa hadits Nabi saw,. diantaranya yang dikutip oleh penyusun kitab Majma’uz Zawa’id yaitu:
“Barangsiapa mengkhatamkan al Qur’an dalam empat puluh hari, sungguh ia telah berlambat-lambat."
Sebagian ulama berfatwa, al Qur’an hendaknya dikhatamkan sekali dalam sebulan. Dan yang lebih baik lagi adalah setiap tujuh hari sekali. Inilah kebiasaan para sahabat r.a., mereka mulai membacanya pada hari jum’at dan setiap harinya membaca manzil selama tujuh hari, maka al ur’an dapat dikhatamkan pada hari kamis.
Imam Abu Hanifah rah.a. berpendapat bahwa hak al Qur’an adalah dikhatamkan dua kali dalam setahun, tidak kurang dari itu.
Sebuah hadits menyebutkan, “Jika al Qur’an dikhatamkan pada siang hari, maka para malaikat akan mendoakan rahmat baginya pada hari itu. Jika al Qur’an dikhatamkan pada malam hari, para malaikat akan mendoakan rahmat baginya pada malam itu.” Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa mengkhatamkan al Qur’an ketika musim panas sebaiknya dilakukan pada permulaan siang. Dan ketika musim dingin dilakukan pada permulaan malam, agar malaikat dapat mendo’akan lebih lama.
Hadits ke-34
عَنْ سَعِيْد بْنِ سُلَيمٍ رضي الله عنهُ مُرْسَلاً قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ شَفِيْعٍ اَفْضَلُ مَنْزِلَةً عِنْدَاللهِ يَوْمَ القِيَامَوِ مِنَ القُرْآنِ لَا نَبِيٌّ وَلَا مَلَكٌ وَلَا غَيْرُهُ. (قال العراقي رواه عبد الملك بن حبيسب كذا في شرح الأحياء).
Dari Sa’id bin Sulaim r.a. secara mursal bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada pemberi syafaat (penolong) yang lebih utama derajatnya di sisi Allah pada hari Kiamat daripada al Qur’an. Bukan Nabi, bukan malaikat, dan bukan pula yang lain.” (Hr. Abdul Malik bin Habib-Syarah Ihya)
Banyak riwayat yang menjelaskan bahwa al Qur’an adalah pemberi syafaat yang syafaatnya pasti dikabulkan Allah Swt.. Semoga Allah dengan kemulian-Nya menjadikan al Qur’an sebagai syafaat bagi kita, bukan sebagai penuntut atau penentang kita. Al Bazzar rah.a. meriwayatkan dalam kitab La’aali Mashnu’ah bahwa jika seseorang meninggal dunia, sementara dirimahnya orang-orang sibuk menyediakan kain kafan dan persiapat pengebumian, tiba-tiba ada seseorang yang sangat tampan berdiri dikepala si mayit. Ketika kain kafan mulai dikenakan, ia berada diantara dada dan kain kafan itu. Ketika sudah dikuburkan dan orang-orang mulai meninggalkannya, datanglah dua malaikat, yaitu Munkar dan Nakir yang berusaha memisahkan orang tampan itu dari mayat agar memudahkan proses Tanya jawab. Namun orang tampan itu berkata, “Orang ini adalah sahabat karibku. Dalam keadaan bagaimanapun, aku tidak bisa meningalkannya. Jika kalian ditugaskan menanyainya, lakukanlah tugas kalian. Aku tidak akan berpisah dengannya sehingga ia dimasukkan ke dalam Surga.” Lalu ia berpaling kepada sahabatnya dan berkata, “Aku adalah al Qur’an yang telah engkau baca kadangkala dengan suara keras dan kadangkala dengan perlahan. Jangan khawatir, setelah menghadapi pertanyaan Munkar dan Nakir ini engkau tidak akan lagi mengalami kesulitan.” Setelah para malaikat itu selesai member paetanyaan, ia menghamparkan tempat tidur dan permadani sutera yang penuh dengan kasturi dari Mala’il A’la. Semoga Allah dengan karunia-Nya menganugerahkan hal itu kepada kita.
Hadits ke-35
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ قَرَأ القُرآنَ فَقَدِ اسْتَدْرَجَ النُّبُوَّةَ بَيْنَ جَنْبيْهِ غَيْرَ اَنَهُ لَا يُوْحى اِلَيهِ لَا يَنْبَغِىْ لِصَاحِبِ القُرآنِ اَنْ يَجِدَ مَعَ مَنْ وَجَدَ وَلَا يَجْهَلَ مَعَ مَنْ جَهِلَ وَفيْ جَوْفِه كَلَامُ اللهِ. (رواه الحاكم وقال صحيح الأسناد).
Dari Abdullah bin Amr r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa membaca al Qur’an, maka ia telah menyimpan ilmu kenabian diantara kedua lambungnya, sekalipun wahyu tidak diturunkankepadanya. Tidak pantas bagi hafizh al Qur’an memarahi seorang pemarah dan bertindak bodoh terhadap orang bodoh, sedang al Qur’an berada dalam dadanya.” (Hakim ~ at Targhib)
Disebabkan wahyu kepada Nabi saw. telah terhenti, maka dengan demikian wahyu tidak akan turun lagi. Tetapi karena al Qur’an adalah Kalamullah yang suci, maka tidak menutup kemungkinan ilmu Nubuwwah belum tertutup. Orang yang telah memperoleh ilmu Nubuwwah, sangat penting baginya untuk menunjukan akhlak mulia dan menjauhi akhlak yang buruk. Fudhail bin ‘Iyadh rah.a. berkata, “Seorang hafizh al Qur’an adalah pembawa bendera Islam. Sangat tidak pantas baginya bercampur gaul dengan ahli maksiat dan orang-orang yang berbuat lalai atau tidak berguna.”
Hadits ke-36
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِى الله عَنْهًما قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاَثَةٌ لَا يَهُوْلُهُمُ الْفَزَعُ الأكْبَرُ وَلَا يَنَالهُمُ الحِسَابُ هُمْ عَلى كَثِيبٍ مِنْ مِسكٍ حَتَّى يُفْرَغَ مِنْ حِسَابِ الخَلائِقِ رَجُلٌ قَرأَ القُرآنَ ابْتِغَآْءَ وَجْهِ اللهِ وَاَمَّ قَوْماً وَهُمْ بِهِ رَاضُوْنَ وَدَاعٍ يَدْعُوْنَ إلى الصَّلواتِ ابْتِغآء وجْهِ اللهِ وَرَجُلٌ اَحْسَنَ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَوَالِيهِ. (رواه الطبراني في معاجم الثلاثة).
Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Tiga orang yang tidak akan mengalami ketakutan pada hari yang sangat menakutkan dan mereka tidak akan dihisab, mereka berada diatas tumpukan kasturi hingga selesai hisab terhadap semua manusia: (1) Seseorang yang membaca al Qur’an semata-mata mengharap ridha allah, dan ia mengimami suatu kaum sedang mereka menyukainya; (2) Da’I yang mengajak shalat semata-mata mengharap ridha Allah Swt.; (3) Orang yang menjaga hubungan baik antara ia dengan tuannya dan antara ia dengan bawahannya.” (Hr. Thabrani ` al Mu’jamuts Tsalatsah).
Adakah seorang muslim yang tidak menyadari, bahkan tidak memikirkan tentang kehebatan, kesedihan, kengerian, bencana, dan kesusahan hari Kiamat? Jika ada sesuatu yang dapat membuat kita tenang dari bencana hari Kiamat, maka hal itu lebih berharga daripada beribu-ribu kenikmatan dan berjuta-juta kesenangan. Sungguh ia telah mendapat kebahagiaan yang sangat besar apabila ketenangan itu ditambah dengan kegembiraan dan kesenangan.
Sungguh celaka dan merugi orang yang mengira bahwa membaca al Qur’an adalah perbuatan sia-sia dan membuang-buang waktu. Tertulis dalam Mu’jiam al Kabir bahwa perawi pertama dalam hadits di atas ialah Abdullah bin Umar r.huma. yang ia mengatakan, “Apabila aku tidak mendengar hadits ini dari Rasulullah saw. sekali lagi, sekali lagi, sekali lagi, sekali lagi, (diulang sampai 7 kali), maka aku tidak akan meriwayatkannya.”
Hadits ke-37
عَنْ اَبيْ ذَرٍ رَضِى اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلمَ: يَا اَبَا ذَرّ ٍ لَاَنْ تَغْدُ وَفَتَعَلَّمَ آيَةً مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ تُصَلي مِائَةَ رَكْعةٍ وَلَاَنْ تَغْدُوَ وَتَعَلَّمَ باباً مِنَ الِعلمِ عُمِلَ بِهِ اَوَ لَمْ يُعْمَلُ بِهِ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تُصَلّي الفَ رَكْعةٍ. (رواه ابن ماجه باسناد حسن).
Dari Dzar r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Abu Dzar, Sesungguhnya kepergianmu padapagi hari untuk mempelajari satu ayat dari kitab Allah itu lebih baik bagimu dari pada kamu Shalat seratus rakaat. Dan sesungguhnya kepergianmu pada pagi hari untuk mempelajari satu bab dari ilmu, baik diamalkan atau tidak, itu lebih baik bagimu daripada shalat seribu rakaat.” (Hr. Ibnu Majah)
Banyak riwayat hadits yang menyebutkan bahwa menuntut ilmu itu lebih utama dari pada ibadah. Selain hadits diatas, masih banyak hadits lainnya mengenai keutamaan menuntut ilmu yang tidak dapat dijelaskan seluruhnya disini. Di antaranya ialah sabda Nabi saw., “Keutamaan seseorang alim dibanding seorang ahli ibadah adalah seperti keutamaanku terhadap orang yang paling rendah diantara kalian.” Sabda beliau lainnya, “Satu orang alim lebih berat bagi syetan daripada seribu orang ahli ibadah.”
Hadits ke-38
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عليهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ عَشْرَ ايَاتٍ فيِ لَيْلَةٍ لَمْ يُكْتَبْ مِنَ الغَافِلِيْنَ. (رواه الحاكم وقال صحيح).
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa membaca sepuluh ayat pada malam hari, maka pada ia tidak akan dicatat dalam golongan orang-orang yang lalai.” (Hr. Hakim, shalih menurut syarat Muslim).
Hadits ke-39
عَنْ اَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَفَظَ على هؤلَآءِ الصَّلواتِ المَكْتُوْبَاتِ لَمْ يُكتَبْ مِنَ الغَافِلِيْنَ وَمَنْ قَرَاْءَ فيِ لَيْلَةٍ مِائَةَ آيَةٍ كُتِبَ مِنَ القَانِتِيْنَ. (رواه ابن خزيمه في صحيحه والحاكم وقال صحيح على شرطها).
Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa menjaga shalat-shalat fardhu, maka tidak akan dicatat dalam golongan orang-orang yang lalai. Dan barangsiapa membaca seratus ayat pada malam hari, maka ia akan dicatat dalam golongan orang-orang yang taat.” (Hr. Ibnu Khuzaimah, Hakim, Shahih menurut syarat Bukhari Muslim).
Hasan Basri rah.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa membaca seratus ayat al Qur’an pada malam hari, maka ia akan diselamatkan dari tuntutan al Qur’an. Barangsiapa membaca dua ratus ayat, maka akan mendapat pahala ibadah sehari semalam dan barangsiapa membaca lima ratus sampai seribu ayat, maka akan mendapatkan satu qinthar.” Sahabat bertanya, “Apakah qinthar itu?” beliau bersabda, “senilai 12.000 (dirham atau dinar).”



Hadits ke-40
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضى الله عنهُما قال: نَزَلَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلامُ عَلى رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَاَخْبَرَهُ اَنَّهُ سَتَكَونُ فِتَنٌ، قَالَ فَمَا الُمُخْرَجُ مِنْها يَا جِبْرِيْلُ قَالَ كِتَابُ اللهِ. (رواه رزين كذا في الرحمة المهداة).
Dari Ibnu Abbas r.a., ketika Jibril mengabarkan kepada Nabi saw. Bahwa akan terjadi banyak fitnah. Beliau bertanya, ‘Apakah jalan keluar darinya, wahai Jibril?’ Jawab Jibril, “Kitabullah.” (Razin – Ar Rahmatul Muhdah).
Mengamalkan isi al Qur’an akan menjauhkan diri kita dari fitnah, dan keberkahan dari membacanya dapat menyelamatkan kita dari fitnah. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits ke-22, bahwa rumah yang didalamnya dibacakan al Qur’an, maka sakinah dan rahmat akan turun kedalam rumah itu, dan syetan-syetan akan keluar dari rumah itu.
Para ulama menafsirkan bahwa maksud fitnah di sini adalah kemunculan Dajjal, kekejaman bangsa Tartar, dan lain-lain. Ali karamallahu wajhah juga meriwayatkan hadits seperti itu dengan panjang lebar. Ali r.a, memerintahkan bahwa Nabi Yahya a.s. berkata kepada Bani Israil, “Allah telah memerintahkan kalian agar membaca kalam-Nya. Dan perumpamaannya adalah seperti suatu kaum yang terpelihara dalam bentengnya, sehingga dari manapun musuh menyerang, maka kalian akan dapati kalimat Allah sebagai penjaga dan pelindung dari mereka.”



SYEIKH MUHAMMAD ZAKARIYA
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Rasulullah s.a.w bersabda :

” Sesungguhnya seorang hamba yang bercakap sesuatu kalimah atau ayat tanpa mengetahui implikasi dan hukum percakapannya, maka kalimah itu boleh mencampakkannya di dalam Neraka lebih sejauh antara timur dan barat” ( Riwayat Al-Bukhari, bab Hifdz al-Lisan, 11/256 , no 2988)