KITAB THAHARAH
Terjemah Bahasa Indonesia
Bab thaharah selalu didahulukan
dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah (bersuci)
merupakan salah satu syarat syahnya shalat. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Umar p,
merupakan salah satu syarat syahnya shalat. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Umar p,
“Tidak
diterma shalat tanpa bersuci.”
Juga hadits dari ‘Ali ia berkata, Rasulullah a bersabda;
”Kuncinya
shalat adalah bersuci.”
Karena demikian pentingnya
kedudukan thaharah didalam Islam, sehingga Rasulullah menyebutkan bahwa
thaharah adalah separuh iman Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu
Malik Al-Asy’ari berkata bahwa Rasulullah
”Bersuci
adalah separuh iman dan ucapan ”Alhamdulillah” dapat memenuhi timbangan amal.3
1 HR. Muslim
Juz 1 : 224 dan Tirmidzi Juz 1 : 1.
32 HR.
Tirmidzi Juz 1 : 3, Abu Dawud : 61, dan Ibnu Majah : 275. HR. Muslim Juz 1 : 223.
BAB AIR
Macam-macam
Air
Air dibagi
menjadi 2(dua) antara lain :
1.
Air suci
Air suci yaitu air yang tetap
sifat aslinya sebagaimana ia diciptakan. Air suci ini berasal dari 2(dua)
sumber, antara lain :
a. Air
yang keluar di tanah
Seperti; air sungai, sumur, air
laut. Diantara dalil tentang kesuciannya adalah hadits dari Abu Hurairah Rasulullah
ketika ditanya tentang air laut, beliau menjawab;
“Air
laut itu suci dan mensucikan serta halal bangkainya.”
b. Air
yang turun dari langit
Seperti; salji, air hujan.
Diantara dalil tentang kesuciannya adalah firman Allah;
“Dan
Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikankamu dengan hujan
itu”
4 HR. Tirmidzi Juz 1 : 69, Abu Dawud : 83, dan Ibnu
Majah : 386.
2.
Air najis
Air najis yaitu air yang telah
berubah dengan sesuatu yang najis, hingga berubah salah satu sifatnya.
Catatan
:
•
Apabila air suci yang tercampur dengan sesuatu
yang suci selama tidak keluar dari keasliannya (kemutlakannya), maka air
tersebut suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Dasarnya adalah hadits Ummu
Athiyyah i, dimana Rasulullah a bersabda kepada para wanita yang
memandikan jenazah putri beliau;
“Mandikanlah
ia 3(tiga) kali, 5(lima) kali atau lebih dengan air dan bidara jika menurut
kalian perlu. Dan jadikan (basuhan) terakhir dengan kapur barus atau sedikit
dengannya.”
• Tetapi
jika air suci yang tercampur dengan sesuatu yang suci dan telah keluar dari
keasliannya (kemutlakannya), maka air tersebut suci, akan tetapi tidak dapat
digunakan untuk bersuci.
6 Muttafaq
‘alaih. HR. Bukhari Juz 1 : 1195 dan Muslim Juz 2 : 939.
• Air
yang najis bisa menjadi suci dengan hilangnya perubahan yang ada pada air
tersebut (warna, bau, dan rasanya), baik; hilang dengan sendirinya, atau dengan
mengurasnya, atau menambahkan air kepadanya, hingga perubahannya hilang
(sehingga kembali menjadi air suci).
• Apabila
seseorang ragu apakah air itu najis atau suci, maka ia harus yakin bahwa hukum
asal air adalah suci. Sebagaimana qaidah
:
- “Hukum asal air adalah suci.”