.

.
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء و المرسلين، وعلى آله وصحبه أجمعين أهلا وسهلا بكم إذا كانت هذه زيارتك الأولى للمنتدى، فيرجى التفضل بزيارة صفحة التعليمات كما يشرفنا أن تقوم بالتسجيل ، إذا رغبت بالمشاركة في المنتدى، أما إذا رغبت بقراءة المواضيع والإطلاع فتفضل بزيارة القسم الذي ترغب أدناه. عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه - قال: سمعت رسول الله ﷺ يقول: "إن إبليس قال لربه: بعزتك وجلالك لا أبرح أغوي بني آدم مادامت الأرواح فيهم - فقال الله: فبعزتي وجلالي لا أبرح أغفر لهم ما استغفروني" اللّهم طهّر لساني من الكذب ، وقلبي من النفاق ، وعملي من الرياء ، وبصري من الخيانة ,, فإنّك تعلم خائنة الأعين ,, وما تخفي الصدور اللهم استَخدِمني ولاَ تستَبدِلني، وانفَع بيِ، واجعَل عَملي خَالصاً لِوجهك الكَريم ... يا الله اللهــم اجعل عملي على تمبـلر صالحاً,, واجعله لوجهك خالصاً,, ولا تجعل لأحد فيه شيئاً ,, وتقبل مني واجعله نورا لي في قبري,, وحسن خاتمة لي عند مماتي ,, ونجاةً من النار ومغفرةً من كل ذنب يارب يارب يارب

.

.

.

.

Tuesday, April 14, 2015

THAHARAH : HAL–HAL YANG NAJIS

KITAB THAHARAH

Terjemah Bahasa Indonesia

HAL–HAL YANG NAJIS



Macam-macam Najis 
Najis dibagi menjadi 2(dua) antara lain :

1.  ‘Ainiyah 
Najis ‘Ainiyah yaitu najis pada zat itu sendiri (zat-zat yang najis). Ini tidak bisa ditentukan kecuali berdasarkan dalil.

2.  Hukmiyah 
Najis Hukmiyah yaitu benda najis yang jatuh pada tempat atau sesuatu yang suci, sehingga
menjadikan sesuatu yang suci tersebut menjadi najis.

Macam-macam Najis ‘Ainiyah
Macam-macam najis ‘Ainiyah antara lain :

1.  Air seni manusia
Hal ini Berdasarkan hadits Anas, ia mengatakan;
 “Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi a melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi a menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas bekas kencing itu.”[1]

2.  Kotoran manusia
Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah y bahwa
Rasulullah bersabda;

”Apabila seseorang diantara kalian menginjak najis (kotoran manusia) dengan sandalnya, maka tanah adalah pencucinya.”[2]

3.  Madzi
Madzi adalah cairan putih (bening) encer, dan lengket, yang keluar ketika naik syahwat. Tidak menyembur, tidak diikuti dengan rasa lemas, dan terkadang keluar tanpa terasa. Dialami oleh pria dan wanita. Madzi adalah najis, oleh karena itulah Nabi a memerintahkan untuk membasuh kemaluan darinya. Hal ini berdasarkan hadits Ali y, ia berkata;
 “Aku adalah laki-laki yang sering keluar madzi. Aku malu  
menanyakannya kepada Nabi a karena kedudukan putri beliau. Maka aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad y untuk menanyakannya. Beliau lantas bersabda, ”Dia (harus)
membasuh kemaluannya dan berwudhu.”9  

4.  Wadi
Wadi adalah cairan bening dan agak kental yang keluar setelah buang air kecil. Hukum wadi sama dengan madzi.
Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas p, ia berkata;
 “Mani, wadi, dan madzi. Adapun mani, maka ia wajib mandi.  
Sedangkan untuk wadi dan madzi, beliau  bersabda, ”Basuhlah dzakar             atau     kemaluanmu   dan          wudhulah sebagaimana engkau berwudhu’ untuk shalat.”[3] 

5.  Darah haidh
Diriwayatkan dari ‘Asma’ binti Abu Bakar i, ia
 “Seorang wanita datang (kepada) Nabi a, lalu berkata,
”Wahai Rasulullah, pakaian salah seorang dari kami terkena
9 Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 1 :
                                                  
2 dan Muslim Juz 1 : 303, lafazh ini miliknya.


darah haidh, apa yang harus kami lakukan? Rasulullah menjawab; 
”Ia harus mengeriknya dan menggosok-gosoknya dengan air, lalu disiram dengan air. Kemudian ia (boleh) melakukan shalat dengannya.”[4]

6. Darah yang mengalir 
Hal ini berdasarkan firman Allah; 
 “Katakanlah,       “Tidak     kudapati di dalam apa  yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir,
daging babi, karena semua itu kotor.”[5]  

Darah yang mengalir yang dimaksud adalah darah yang mengalir dari binatang darat ketika disembelih. Berkata Syaikh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di t mengatakan dalam kitabnya Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan
“Darah yang mengalir yaitu darah yang keluar dari binatang sembelihan pada waktu disembelih. Ia adalah darah jika tertahan didalam tubuh, maka ia membahayakan. Jika ia keluar, maka hilang pula bahaya memakan dagingnya. Pengertian dari lafazh ini bahwa darah yang tersisa didalam daging dan urat-urat setelah penyembelihan adalah halal dan suci.”

Catatan :
      Adapun sisa darah yang menempel pada daging, tulang, atau leher hewan yang telah disembelih secara syar’i, maka itu adalah halal dan suci. Syaikhul Islam mengatakan dalam Majmu’ Fatawa 21/522;
“Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satu pun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.”
      Darah manusia hukumnya adalah suci. Ini adalah pendapat Asy-Syaukani, Shiddiq Khan, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin n. diantara dalilnya adalah hadits dari Jabir ia berkata;
 “Kami keluar bersama Rasulullah a pada perang Dzatur Riqa’. Seorang sahabat (berhasil) menawan seorang wanita orang musyrik. (Maka suaminya) bersumpah untuk tidak kembali hingga ia menumpahkan darah sahabat Muhammad a. Maka orang tersebut keluar mengikuti jejak Nabi a. Kemudian Nabi a singgah pada suatu tempat. Lalu beliau bersabda, “Siapa yang akan menjaga kami?” Maka beliau mengutus seorang laki-laki dari Muhajirin dan seorang laki-laki dari Anshar. Beliau bersabda, “Berjagalah didepan lereng gunung.” Ketika keduanya telah keluar menuju depan lereng gunung, maka orang Muhajirin tidur. Adapun orang Anshar berdiri melakukan shalat. Maka datanglah suami (wanita musyrik) tersebut. Ketika ia melihat ada seorang, dan ia mengetahui bahwa orang tersebut berjaga untuk kaumnya, maka ia melemparkan anak panah (ke arahnya) dan mengenainya. Maka (oleh sahabat Anshar) panah tersebut dicabutnya, hingga 3(tiga) kali panahan. Kemudian ia ruku’ dan sujud, kemudian ia
membangunkan sahabatnya. Karena ia khawatir musuh akan menyelundup. Ketika sahabat Muhajirin melihatnya apa yang terjadi pada sahabatnya Anshar, bahwa darahnya (terus mengalir), ia berkata, “Subhanallah (Maha Suci Allah). Mengapa engkau tidak membangunkanku ketika awal terjadi pemanahan?” ia menjawab, “Aku sedang membaca suatu surat dan aku tidak ingin untuk
memutuskannya.”13  

Al-Hasan juga berkata;

“Senantiasa kaum muslimin tetap mengerjakan shalat dengan luka-luka (pada tubuh) mereka.”



13 HR. Abu Dawud : 198.                                                  
7. Kotoran hewan yang tidak halal dimakan dagingnya
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata;

“Ketika Rasulullah a hendak buang air besar, beliau bersabda, ”Bawakan untukku 3(tiga) batu.” Kemudian aku hanya menemukan 2(dua) batu dan 1(satu) kotoran keledai (yang sudah mengering). Beliau mengambil 2(dua) batu dan melemparkan kotoran itu. Beliau bersabda, ”(Kotoran keledai) itu najis.”14  

Adapun kotoran dan kencing hewan yang dagingnya halal untuk dimakan, maka hukumnya adalah suci. Karena Nabi a pernah menyuruh seorang untuk meminum kencing unta.[6]  

8. Air liur anjing
Dalil tentang najisnya air liur anjing adalah hadits dari
Abu Hurairah y bahwa Rasulullah a bersabda;

“Sucinya bejana salah seorang diantara kalian jika dijilat anjing adalah dengan membasuhnya sebanyak 7(tujuh) kali, yang pertama dengan tanah.”16  
14 HR. Ibnu Majah : 314.  

                                                
Catatan : • Adapun badan anjing dan bulunya, selain mulutnya adalah suci. Berdasarkan hadits dari Hamzah bin ’Abdullah dari Bapanya, ia berkata;
 “Anjing-anjing kencing, datang, dan pergi didalam  
masjid pada masa Rasulullah, dan mereka (para sahabat) tidak ada yang menyiramnya dengan (air) sedikitpun.”17 
 Akan tetapi dianjurkan untuk menyiram tempat diamnya saja. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Maimunah i, ia berkata;
“Dirumahku ada seekor anjing kecil, lalu Nabi a mengeluarkan. Kemudian beliau menyiram tempatnya dengan air.”18

9. Babi
Tidak ada perbedaan pendapat kalangan para ulama’ tentang najis dan haramnya daging babi; lemaknya, dan seluruh anggota badannya. Hal ini berdasarkan firman Allah q; 

16 HR. Muslim Juz 1 : 279 dan Abu Dawud : 71.                                                                                                                    
1817 HR. Bukhari Juz 1 :137.  HR. Nasa’i, dengan sanad yang shahih.
 “Katakanlah, “Tidak kudapati didalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi orang yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, karena semua itu kotor.”19 

10. Bangkai  
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Bangkai najis berdasarkan ijma’. Dari Ibnu ‘Abbas p bahwa Rasulullah a bersabda;
“Jika kulit bangkai telah disamak, maka menjadi suci.”[7] 

Termasuk bangkai adalah bagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup. Sebagaimana hadits dari Abu Waqid y ia berkata, Nabi bersabda;

                                                                 
“Sesuatu yang di potong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai.”21 
19 QS. Al-An’am :145.




                                                 
Catatan : 
Ada beberapa bangkai yang tidak najis. Ini sebagai pengecualian, antara lain :

a. Bangkai ikan dan belalang. Berdasarkan hadits Ibnu
“Dihalalkan bagi kami 2(dua) bangkai dan 2(dua) darah. Adapun 2(dua) bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Sedangkan 2(dua)
darah adalah hati dan limpa.” [8]
 b. Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti; lalat, lebah, semut, kutu, dan yang sepertinya.
21 HR. Tirmidzi Juz 4 : 1480, Abu Dawud : 2858, lafazh ini milik                                                                                                     keduanya, dan Ibnu Majah : 3216.
“Jika lalat jatuh ke dalam wadah salah seorang diantara kalian, maka tenggelamkanlah semuanya kedalan air, kemudian buanglah karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap yang lainnya ada obat
(penawar).” [9]

Seandainya bangkai lalat najis, maka seharusnya langsung dibuang tidak ditenggelamkan. Hal ini menunjukkan bahwa lalat dan hewan-hewan yang darahnya tidak mengalir bangkainya tidak najis.

c. Tulang bangkai, tanduknya, kukunya, rambutnya, dan bulunya, adalah suci. Imam Bukhari t telah mencantumkan dalam kitab Shahihnya I/43, bahwa Imam Az-Zuhri t berkata tentang
tulang pada bangkai, seperti tulang pada bangkai gajah dan yang lainnya, beliau mengatakan;  
”Aku telah mendapati banyak Ulama’ Salaf menggunakannya sebagai sisir dan mengambil minyak darinya. Mereka semua tidak mempermasalahkannya.”

Hammad t (guru Imam Bukhari t) juga berkata;  “Tidak ada masalah bulu pada bangkai.” 


[1] Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz  1 : 219, dan Muslim Juz 1: 285.
[2] HR. Abu Dawud : 385.
[3] HR. Baihaqi Juz 1 : 771.
[4] 1 Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 1 :              dan Muslim Juz 1 : 291.
[5] QS. Al-An’aam :145.
[6] HR. Bukhari.
[7] HR. Muslim Juz 1 : 366 dan Abu Dawud : 4123.
[8] HR. Ibnu Majah : 3314 dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani t dalam As-Silsilah Ash-Shahihah Juz 3 : 1118.
[9] HR. Bukhari Juz 3 : 3142 dan Ibnu Majah : 3505. 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

.

Rasulullah s.a.w bersabda :

” Sesungguhnya seorang hamba yang bercakap sesuatu kalimah atau ayat tanpa mengetahui implikasi dan hukum percakapannya, maka kalimah itu boleh mencampakkannya di dalam Neraka lebih sejauh antara timur dan barat” ( Riwayat Al-Bukhari, bab Hifdz al-Lisan, 11/256 , no 2988)