Tuesday, April 14, 2015

Thaharah

KITAB THAHARAH

Terjemah Bahasa Indonesia


Bab thaharah selalu didahulukan dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah (bersuci)
merupakan salah satu syarat syahnya shalat. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Umar p,
“Tidak diterma shalat tanpa bersuci.”

Juga hadits dari ‘Ali ia berkata, Rasulullah a bersabda;

”Kuncinya shalat adalah bersuci.” 

Karena demikian pentingnya kedudukan thaharah didalam Islam, sehingga Rasulullah menyebutkan bahwa thaharah adalah separuh iman Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari berkata bahwa Rasulullah

”Bersuci adalah separuh iman dan ucapan ”Alhamdulillah” dapat memenuhi timbangan amal.3 
                                                 
1 HR. Muslim Juz 1 : 224 dan Tirmidzi Juz 1 : 1.
32 HR. Tirmidzi Juz 1 : 3, Abu Dawud : 61, dan Ibnu Majah : 275.  HR. Muslim Juz 1 : 223.

BAB AIR



Macam-macam Air
 Air dibagi menjadi 2(dua) antara lain :

1. Air suci
Air suci yaitu air yang tetap sifat aslinya sebagaimana ia diciptakan. Air suci ini berasal dari 2(dua) sumber, antara lain :

a.       Air yang keluar di tanah
Seperti; air sungai, sumur, air laut. Diantara dalil tentang kesuciannya adalah hadits dari Abu Hurairah Rasulullah ketika ditanya tentang air laut, beliau menjawab;   
“Air laut itu suci dan mensucikan serta halal bangkainya.” 

b.       Air yang turun dari langit
Seperti; salji, air hujan. Diantara dalil tentang kesuciannya adalah firman Allah;
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikankamu dengan hujan itu”


4 HR. Tirmidzi Juz 1 : 69, Abu Dawud : 83, dan Ibnu Majah : 386.                                                  

2. Air najis   
  
Air najis yaitu air yang telah berubah dengan sesuatu yang najis, hingga berubah salah satu sifatnya.

Catatan :
               Apabila air suci yang tercampur dengan sesuatu yang suci selama tidak keluar dari keasliannya (kemutlakannya), maka air tersebut suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Dasarnya adalah hadits Ummu Athiyyah i, dimana Rasulullah a bersabda kepada para wanita yang memandikan jenazah putri beliau; 
“Mandikanlah ia 3(tiga) kali, 5(lima) kali atau lebih dengan air dan bidara jika menurut kalian perlu. Dan jadikan (basuhan) terakhir dengan kapur barus atau sedikit dengannya.”

      Tetapi jika air suci yang tercampur dengan sesuatu yang suci dan telah keluar dari keasliannya (kemutlakannya), maka air tersebut suci, akan tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci.



 6 Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari Juz 1 : 1195 dan Muslim Juz 2 : 939.                                                  
      Air yang najis bisa menjadi suci dengan hilangnya perubahan yang ada pada air tersebut (warna, bau, dan rasanya), baik; hilang dengan sendirinya, atau dengan mengurasnya, atau menambahkan air kepadanya, hingga perubahannya hilang (sehingga kembali menjadi air suci).

      Apabila seseorang ragu apakah air itu najis atau suci, maka ia harus yakin bahwa hukum asal air adalah suci. Sebagaimana qaidah

  • “Hukum asal air adalah suci.”